UPDATE 3.0.0 KE 3.0.1

Selasa, 28 Oktober 2014 0 komentar

Informasi Aplikasi 3.0.1
Dengan hormat kami informasikan bahwa untuk mengakomodir editing nama siswa dan tanggal lahir pada identitas siswa yang terkunci pada aplikasi versi 3.0.0, maka kami telah mealakukan update versi 3.0.0 menjadi versi 3.0.1.
Berkaitan dengan hal tersebut kami mohon Bapak/Ibu/Saudara operator sekolah segera melakukan hal-hal berikut ini.
Bagi sekolah yang belum melakukan pengisian data melalui aplikasi Dapodikdas segera mengisi dan melakukan Sinkronisasi data sampai dengan data semester 1 tahun 2014
Melakukan perbaikan nama dan tanggal lahir siswa, disesuaikan dengan dokumen kependudukan yang sah (akte kelahiran/kartu keluarga/dokumen lain yang sejenis)
Melakukan perbaikan nama dan tanggal lahir PTK, disesuaikan dengan dokumen kependudukan yang sah (akte kelahiran/kartu keluarga/dokumen lain yang sejenis)
Melakukan sinkronisasi data kembali setelah melakukan perbaikan data tersebut paling lambat tanggal 20 Nopember 2014
Perbaikan data (nama siswa dan tanggal lahir) setelah tanggal 20 Nopember 2014 akan dilakukan melalui mekanisme Verval Peserta Didik
download di :
http://dapo.dikdas.kemdikbud.go.id/laman/unduh
installer :
http://118.98.166.58/dload/Dapodikdas301.exe
patch :
http://118.98.166.58/dload/PatchDapodikdas301.exe
gunakan dengan bijak
salam satu data

SANKSI PENILAI DAN GURU

Rabu, 22 Oktober 2014 0 komentar

Penilai dan guru yang dinilai akan dikenakan sanksi apabila yang bersangkutan terbukti melanggar prinsip-prinsip pelaksanaan PK GURU, sehingga menyebabkan Penetapan Angka Kredit (PAK) diperoleh dengan cara melawan hukum. Sanksi tersebut adalah sebagai berikut:

  1. Diberhentikan sebagai Guru atau Kepala Sekolah dan/atau Pengawas.
  2. Bagi penilai, wajib mengembalikan seluruh tunjangan profesi, tunjangan fungsional, dan semua penghargaan yang pernah diterima sejak yang bersangkutan melakukan proses PK GURU.
  3. Bagi guru wajib mengembalikan seluruh tunjangan profesi, tunjangan fungsional, dan semua penghargaan yang pernah diterima sejak yang bersangkutan memperoleh dan mempergunakan PAK yang dihasilkan dari PK GURU.

KRITERIA PENILAI

0 komentar

Penilai harus memiliki kriteria sebagai berikut:

  1. Menduduki jabatan/pangkat paling rendah sama dengan jabatan/pangkat guru/kepala sekolah yang dinilai.
  2. Memiliki Sertifikat Pendidik.
  3. Memiliki latar belakang pendidikan yang sesuai dan menguasai bidang kajian
  4. Guru/Kepala Sekolah yang akan dinilai.
  5. Memiliki komitmen yang tinggi untuk berpartisipasi aktif dalam meningkatkan kualitas pembelajaran.
  6. Memiliki integritas diri, jujur, adil, dan terbuka.
  7. Memahami PK GURU dan dinyatakan memiliki keahlian serta mampu untuk menilai kinerja Guru/Kepala Sekolah.

Dalam hal Kepala Sekolah, Pengawas, Guru Pembina, dan Koordinator PKB memiliki latar belakang bidang studi yang berbeda dengan guru yang akan dinilai maka penilaian dapat dilakukan oleh Kepala Sekolah dan/atau Guru Pembina/ Koordinator PKB dari Sekolah lain atau oleh Pengawas dari kabupaten/kota lain yang sudah memiliki sertifikat pendidik dan memahami PK GURU. Hal ini berlaku juga untuk memberikan penilaian kepada Guru Pembina.

Masa kerja tim penilai kinerja guru ditetapkan oleh Kepala Sekolah atau Dinas Pendidikan paling lama tiga (3) tahun. Kinerja penilai dievaluasi secara berkala oleh Kepala Sekolah atau Dinas Pendidikan dengan memperhatikan prinsip-prinsip penilaian yang berlaku. Untuk sekolah yang berada di daerah khusus, penilaian kinerja guru dilakukan oleh Kepala Sekolah dan/atau Guru Pembina setempat. Jumlah guru yang dapat dinilai oleh seorang penilai adalah 5 sampai 10 guru per tahun.
SANKSI PENILAI DAN GURU


TIM PENILAI PKG

0 komentar

Kami informasikan perihal Tim Penilai PKG, sebagaimana tertulis di Buku 2 Pedoman PK Guru dengan ikhtisar, sebagai berikut:
  • Kepala Sekolah otomatis sebagai penilai yang dibatasi maksimal 10 guru. 
  • Apabila jumlah Guru di sekolah > 10 orang, maka perlu tambahan petugas Penilai.
  • Setiap satu orang penilai dibatasi minimal 5 dan maksimal 10 guru yang dapat dinilai per tahun. 
  • Khusus PK Kepala Sekolah dilakukan oleh Pengawas Sekolah 
  • Berlaku kriteria - kriteria khusus sebagai penilai
  • Berlaku sanksi - sanksi bagi penilai dan guru jika melanggar prinsip penilaian kinerja guru. 

Detil penjelasan sebagai berikut:

Penilaian kinerja guru dilakukan di sekolah oleh Kepala Sekolah. Apabila Kepala Sekolah tidak dapat melaksanakan sendiri (misalnya karena jumlah guru yang dinilai > 10 Guru), maka Kepala Sekolah dapat menunjuk Guru Pembina atau Koordinator PKB sebagai penilai.  Penilaian kinerja Kepala Sekolah dilakukan oleh Pengawas Sekolah.

Kriteria Penilai

KONSEP PENILAIAN KINERJA GURU

0 komentar

Pengertian PK GURU
Menurut Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009, PK GURU adalah penilaian dari tiap butir kegiatan tugas utama guru dalam rangka pembinaan karir, kepangkatan, dan jabatannya. Pelaksanaan tugas utama guru tidak dapat dipisahkan dari kemampuan seorang guru dalam penguasaan pengetahuan, penerapan pengetahuan dan keterampilan, sebagai kompetensi yang dibutuhkan sesuai amanat Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru. Penguasaan kompetensi dan penerapan pengetahuan serta keterampilan guru, sangat menentukan tercapainya kualitas proses pembelajaran atau pembimbingan peserta didik, dan pelaksanaan tugas tambahan yang relevan bagi sekolah/madrasah, khususnya bagi guru dengan tugas tambahan tersebut. Sistem PK GURU adalah sistem penilaian yang dirancang untuk mengidentifikasi kemampuan guru dalam melaksanakan tugasnya melalui pengukuran penguasaan kompetensi yang ditunjukkan dalam unjuk kerjanya.
Secara umum, PK GURU memiliki 2 fungsi utama sebagai berikut.
1. Untuk menilai kemampuan guru dalam menerapkan semua kompetensi dan keterampilan yang diperlukan pada proses pembelajaran, pembimbingan, atau pelaksanaan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah. Dengan demikian, profil kinerja guru sebagai gambaran kekuatan dan kelemahan guru akan teridentifikasi dan dimaknai sebagai analisis kebutuhan atau audit keterampilan untuk setiap guru, yang dapat dipergunakan sebagai basis untuk merencanakan PKB.
2. Untuk menghitung angka kredit yang diperoleh guru atas kinerja pembelajaran, pembimbingan, atau pelaksanaan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah yang dilakukannya pada tahun tersebut. Kegiatan penilaian kinerja dilakukan setiap tahun sebagai bagian dari proses pengembangan karir dan promosi guru untuk kenaikan pangkat dan jabatan fungsionalnya.
Hasil PK GURU diharapkan dapat bermanfaat untuk menentukan berbagai kebijakan yang terkait dengan peningkatan mutu dan kinerja guru sebagai ujung tombak pelaksanaan proses pendidikan dalam menciptakan insan yang cerdas, komprehensif, dan berdaya saing tinggi. PK GURU merupakan acuan bagi sekolah/madrasah untuk menetapkan pengembangan karir dan promosi guru. Bagi guru, PK GURU merupakan pedoman untuk mengetahui unsur-unsur kinerja yang dinilai dan merupakan sarana untuk mengetahui kekuatan dan kelemahan individu dalam rangka memperbaiki kualitas kinerjanya.

TIM PENILAI PKG


REKAP PRA SK JENJANG DIKDAS KAB. BOYOLALI 2014

Kamis, 25 September 2014 0 komentar

 SK Semester 2 Tahun 2014


https://www.dropbox.com/s/2gc4yfn6b8cu3nx/SMT%202%20Dikdas.rar?dl=0

Rekap Data Pra SK Tanggal 04 Mei 2014
https://www.dropbox.com/s/pz78etjllhrokq5/rekap-data-pra-sk-20140504-224359.xls?dl=0

Rekap Data Pra SK Tanggal 25 September 2014
https://www.dropbox.com/s/41sceus48j42y9h/rekap-data-pra-sk-20140925-154536.xls?dl=0

VALIDASI PENGISIAN DATA PADA APLIKASI DAPODIKDAS UNTUK PROSES TUNJANGAN GURU

Sabtu, 06 September 2014 0 komentar


FASILITAS MUDAH UNDUH/UNGGAH DATA SISWA UNTUK EDS 2014

Minggu, 24 Agustus 2014 0 komentar


Untuk menambah data siswa secara kolektif langkahnya adalah sebagai berikut :
1. Klik tombol tanda panah


2. Klik tombol Unduh format data siswa
3. Setelah file berhasil diunduh di komputer anda, silakan isi file excel tersebut dengan data 
    anda (pastikan semua cell/spreadsheet berformat teks)



4. Setelah selesai melakukan edit data, silakan simpan excel tersebut.
5. Buka kembali menu unggah data siswa, kemudian klik pilih file XLS dan klik unggah     
    untuk mengunggah data siswa

   

CARA MERUBAH DAN MELAKUKAN RESET PASSWORD UNTUK LOGIN SIAP PADAMU NEGERI

0 komentar

Pada proses VerVal NUPTK, setelah admin mengaktivasi akun dan berhasil login, selanjutnya admin sekolah mengentry formulir A01 PTK dan mencetak tanda bukti verval lv 1. Setelah PTK menerima Tanda Bukti VerVal Lv 1, PTK melakukan aktivasi akun  PTK  yaitu membuat akun baru SIAP Padamu Negeri untuk PTK. Pada saat membuat akun, PTK sebaiknya mencatat user ID yang berupa NUPTK dan password (sifatnya pribadi dan mandiri) untuk login PTK. Sekaligus diminta memasukkan email alternatif (masih aktif). Biasanya pada saat aktivasi akun PTK, password yang dibuat tidak dicatat, email alternatifnya sudahmati, atau lupa, atau bahkan tidak mengerti cara login PTK.
Baiklah berikut ini akan saya berikan cara mudah mengatasi guru lupa password saat Login Siap Padamu Negeri.

Ada 2 cara yang dapat dilakukan ketika tidak bisa login karena lupa password :
1  1. Reset Password melalui Operator Sekolah / Admin Sekolah (password standar / kode 
a      ktivasi)
    2. Reset Password PTK Secara Mandiri Melalui Email Alternatif.

PERTAMA : Reset Password Oleh Operator / Admin Sekolah (Password Standar / Kode Aktivasi)

Buka Padamu Negeri dengan Akun Admin Sekolah Kemudian klik menu Klik Menu kelola akun institusi. Seperti gambar berikut :





Kemudian klik menu Klik Menu kelola akun institusi



maka akan muncul sbb :
 


 Kemudian klik Kelola Grup Akun
 dan muncul sbb :


Setelah itu Cari nama PTK yang akan di Resert Passwordnya kemudian pilih atur ulang passwoard seperti gambar di atas, dan konfirmasi seperti gambar di bawah ini :


 



Nah...kalau sudah ada pengganti password baru tersebut, operator segera memberikan surat tersebut kepada PTK yang lupa password. Lalu silakan PTK melakukan login di http://padamu.siap.web.id/ dan simpan surat password baru tersebut dan catat password baru tersebut, jangan sampai hilang lagi atau lupa lagi.
Bagi PTK yang sudah menerima print out password hasil resert dari Admin / Operato sekolah dapat melanjutkan dengan membuka Padamu Negeri
:http://padamu.siap.web.id/ kemudian Klik Login PTK seperti gambar dibawah ini :






 Setelah PTK melakukan Login maka masukkan nomor NUPTK dan Password hasil reset tadi seperti gambar dibawah ini :


 
Setelah terbuka seperti gambar dibawah ini kemudian pilih Padamu PTK




Segera lakukan Cek Data, Isi Angket EDS, Isian Data Rinci dan Verifikasi Data Anda 


 
Nah silahkan isi sampai selesai lembar EDS nya... ya???

Duh gk terasa sudah sore ne sobat, mau mandi dl untuk cara yg ke dua nanti y hehe..

 
Budi Idub Bidu © 2014 | Designed by Budi Idub Bidu