Penilai dan guru yang dinilai akan dikenakan sanksi apabila yang
bersangkutan terbukti melanggar prinsip-prinsip pelaksanaan PK GURU,
sehingga menyebabkan Penetapan Angka Kredit (PAK) diperoleh dengan cara
melawan hukum. Sanksi tersebut adalah sebagai berikut:
- Diberhentikan sebagai Guru atau Kepala Sekolah dan/atau Pengawas.
- Bagi penilai, wajib mengembalikan seluruh tunjangan profesi, tunjangan fungsional, dan semua penghargaan yang pernah diterima sejak yang bersangkutan melakukan proses PK GURU.
- Bagi guru wajib mengembalikan seluruh tunjangan profesi, tunjangan fungsional, dan semua penghargaan yang pernah diterima sejak yang bersangkutan memperoleh dan mempergunakan PAK yang dihasilkan dari PK GURU.
0 komentar:
Posting Komentar