Terimakasih atas kunjungannya :-)

CARA MENGISI PEMBELAJARAN JJM SD KTSP DAN K-13

Kamis, 02 Februari 2017 0 komentar

1. Rambu-Rambu Pengisian Pembelajaran SD KTSP

Kelas Rendah
Kelas 1 : 26 Jam
Kelas 2 : 27 Jam
Kelas 3 : 28 Jam

Kelas Tinggi Total (32 Jam)

  • Guru Kelas mengajar 25 Jam :
  • PKn (2 jam)
  • Bahasa Indonesia (5 jam)
  • Matematika (5 jam)
  • Ilmu Pengetahuan Alam (4 jam)
  • Ilmu Pengetahuan Sosial (3 jam)
  • Seni Budaya dan Keterampilan (4 jam)
  • Muatan Lokal (2 jam)
  • Guru Agama (3 Jam)
  • Guru PJOK (4 Jam)
  • Diperbolehkan Menambahkan 4 Jam pelajaran apa saja sesuai kebutuhan peserta didik.
  • Karena Kepala Sekolah harus mengajar 6 jam, maka Kepala Sekolah bisa memanfaatkan 4 jam wajib tambahan tanpa mengurangi JJM Guru Kelas
  • Jika Kepala Sekolah sudah sertifikasi Guru Kelas maka Kepala Sekolah dapat mengajar salah satu pelajaran Guru Kelas. Misalnya PKn (2 jam x 3 rombel).
  • Jika Kepala Sekolah sudah sertifikasi Guru Kelas maka Kepala Sekolah dapat mengajar salah satu pelajaran Guru Kelas. Misalnya PKn (2 jam x 3 rombel).
  • Mata pelajaran Wajib yang JJM Totalnya melebih standar kurikulum maka akan menjadi Tidak Normal
          Contoh :

          Team Teaching : Guru Kelas menjadi tidak normal
  1. Guru PJOK Masing masing 3 Jam (Total 6 jam) : PJOK menjadi tidak Normal karena JJM Kurikulum PJOK : 4 Jam



  • Ketidaknormalan suatu mapel tidak mempengaruhi mapel lain
  • Mata pelajaran Wajib Tambahan jika melebihi 4 jam maka keseluruhan JJM Tambahan menjadi tidak normal.
  • Contoh Jam Wajib Tambahan :
  • Guru Kelas menambahkan 2 Jam
  • Muatan Lokal Bahasa Daerah menambahkan 2 Jam
  • Muatan Lokal Potensi Daerah menambahkan 2 Jam
  • Total JJM Wajib Tambahan adalah 6 jam sehingga ketiga mapel tambahan menjadi tidak normal
  • Jam Wajib 32 Jam tidak terpengaruh oleh ketidaknormalan JJM Tambahan
  • Untuk Mata pelajaran Agama dapat diisikan semua Agama yang diajarkan pada kelas ybs, tidak akan mempengaruhi kenormalan jjm rombel

2. Rambu-Rambu Pengisian Pembelajaran SD K13


  • Kelas rendah (30-34 jam)
  • Kelas Tinggi (36 jam)
  • Agama : 4 Jam
  • PKn : 6 Jam
  • Bahasa Indonesia : 10 jam
  • Matematika : 6 Jam
  • Seni, Budaya dan Keterampilan (termasuk Mulok) : 6 Jam
  • PJOK (termasuk mulok) : 4 jam
Pembagian Jam Mengajar

  • Guru Agama : 4 Jam
  • PJOK : 4 Jam
  • Guru Kelas : 24 – 28 Jam (semua pelajaran secara tematik kecuali PJOK dan Agama) Panduan Penggunaan Aplikasi Dapodik Versi 2016 – DITJEN DIKDASMEN KEMDIKBUD 122
  • Jika Muatan Lokal diajar oleh Guru tersendiri, maka dapat mengambil tambahan 2 Jam (khusus Muatan Lokal)
  • Jika Kepala Sekolah mengajar 2 Jam pelajaran Dapat mengambil salah satu sub tema pelajaran Guru Kelas (jika kode sertifasi 027)


PANDUAN APLIKASI VERIVIKASI PROGRAM INDONESIA PINTAR

Minggu, 03 Mei 2015 0 komentar

PIP Kemdikbud.go.id penjaringan program Indonesia pintar, sebagaiman pada surat Dit PSD nomor 313/C2/TU/2015 mengenai program Indonesia Pintar(PIP) Sekolah Dasar
Direktorat Jenderal   Pendidikan   Dasar  akan  menyalurkan dana Program   Indonesia   Pintar   (PIP) sebagai   kelanjutan   dari   Program   Santuan   Siswa   Miskin   (SSM). Adapun   mekanisme pengusulan calon penerima dana PIP 2015 adalah sebagai berikut:
1. Siswa dari keluarga pemilik KPS/KKS/KIP
  • Sekolah  mengentri/meng-up-date   data siswa (nomor  KPS/KKS/KIP)  calon penerima PIP 2015 yang memilki  KPS/KKS/KIP  ke dalam aplikasi  Dapodik  secara  benar dan lengkap. Data ini sekaligus  berfungsi sebagai data usulan siswa calon penerima  PIP 2015  dati   tingkat  sekolah   ke  Dinas  Pendidikan   Kabupaten/Kota dan  Direktorat Pembinaan Sekolah Dasar.
  • Dinas  Pendidikan Kabupaten/Kota memvalidasi,   mencetak   dalam  hardcopy, dan mengesahkan  usulan calon penerima PIP  2015  dari sekolah sebagai  usulan ke Direktoral Pembinaan  Sekolah Dasar
2. Siswa yang tidak memiliki KPS/KKS/KIP
    Siswa  miskin/rentan   miskin  yang  tidak  memiliki  KPS/KKS/KIP   dapat  diusulkan  oleh       
    sekolah dengan menggunakan  Format Usulan Sekolah (FUS) setelah seluruh  siswa dari keluarga 
    pemilik   KPS/KKS/KIP   ditetapkan   sebagai   penerima   SSM/PIP   2015  pada tenggat waktu
    yang akan ditentukan  kemudian, dengan mekanisme  sebagai  berikut:
  • Sekolah  menyeleksi  dan menyusun  daftar  siswa yang  tidak  memiliki  KPS/KKS/KIP sebagai calon penerima dana PIP berdasarkan alokasi sementara  sasaran per Kabupaten/Kota   yang  akan  ditetapkan  oleh  Direklorat   Pembinaan   Sekolah  Dasar dengan prioritas sebagal berikut:
  1. Siswa yang berasal dari rumah tangga Program Keluarga  Harapan (PKH);
  2. Siswa yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu;
  3. Siswa yang terkena dampak bencana alam;
  4. Siswa yang terancam  putus sekolah;
  5. Siswa  yang  kesulitan  ekonomi  dengan  pertimbangan   khusus  seperti  kelainan fisik, siswa dari orang tua terkena  PHK, siswa dari keluarga  terpidana,  dan anak berada di Lembaga Pemasyarakatan  (LAPAS).
  • Sekolah  mengusulkan  siswa hasil seleksi melalui aplikasi  Verifikasi  Indonesia  Pintar (VIP) yang tersedia di laman: pip.kemdikbud.go.id
  • Dinas   pendidikan    Kabupaten/Kota     memvalidasi     dan  memverifikasi     calon penerima PIP  dari  sekolah   melalui   aplikasi   Verifikasi    Indonesia    Pintar  (VIP)   yang   tersedia   di laman:  pip.kemdikbud.go.id login dengan akun dapodik dengan
  • Hasil  validasi   dan  verifikasi   calon   penerima    PIP  selanjutnya    disahkan    oleh Kepala Dinas  Pendidikan dan dikirim  ke Direktorat   Pernbinaan   Sekolah Dasar.
  • Berkenaan dengan   hal  tersebut, kami mohon Saudara unluk   melakukan     hal-hal   sebagai berikut:
  1. Menginformasikan  mekanisme pengusulan penerima dana PIP ke  sekolah-sekolah diwilayah   Saudara;
  2. Menetapkan satu  orang  operator  pendataan PIP di  Dinas   Pendidikan    Provins!   dan Dinas Pendidlkan Kabupaten/Kota yang  rnemahami  aplikasi Dapodik dengan menyertakan    nama,  nomer  telepon/Hp,   dan  alamat  email. Surat  Kepulusan (SK) Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota

dikirimkan   kepada   : Direktur   Pembinaan   Sekolah   Dasar
U.p. Kasubdit   Kelembagaan    dan  Peserta didik
JI. .Jendral  Sudirman,   Gedung   E. lantal  17, Senayan,   Jakarta. atau  melalui  email  pipsd@kemdikbud.go.id
Atas  perhatian   dan  kerjasama   Saudara   kami  mengucapkan    terima  kasih

RISIZE FILE FOTO DENGAN FORMAT FACTORY

Rabu, 11 Maret 2015 0 komentar

Akhir - akhir ini Tenaga Administrasi Sekolah atau sering dikatakan OPS disibukkan dengan pendataan Peserta Didik, Pendidik dan Tenaga Kependidikan dalam pendataan tersebut kita diminta untuk meng upload foto yang biasanya berformat jpg, png atau gif, biasanya foto-foto yang di upload itu ukurannya tidak boleh lebih dari 1 Mb. akan tetapi ukuran foto pada umumnya sangat besar yang pasti lebih dari 1 Mb nah tentunya bagi yg blm terbiasa akan menjadi kendala. tetapi bagi mereka yang sudah terbiasa tentang editing foto gk akan maslah.
Di sini saya hanya ingin berbagi pengalaman pribadi saya jika harus me resize foto, biar cepet saya biasanya memakai softwhare tambahan yang mana softwhare tersebut sangat ringan sekali di pasan/install pada laptop atau PC jika belum punya silahkan download saja disini Format Factory
jika sudah punya langsung saja install applikasinya :
1. Klik dobel pada file masternya untuk meng install
2. Ikuti perintahnya


3. Hilangkan ceg list agar tidak ada applikasi yang tertanam pada browser 

4. Satu lagi hilangkan ceglisnya

5. Selesain tahap instalasi

 6. Jalankan applikasinya dengan cara klik dobel pada icon destop

7. Pilih Picture untuk meresize foto

8. Pilih format yang di inginkan misalkan format jpg

9. Inset file yg ingin di resize

10. Pilih filnya di direktori penyimpanan anda

11. Seting size yang di kehendaki misal kurang dari 1 Mb pilih saja max width 320 heigth max240

12. Pilih ok
 13. Ok lagi

14. Ya ok

15. Eksekusi

16. Nah selesai

17. Lihat hasilnya di penyimpanan/ bisa di buatkan folder sendiri biar mudah mencarinya

18. Lihat hasilnya

Demikian catatan pribadi saya mungkin ada yang belum saya sampaikan atas nama pribadi mohon kritikannya supaya kedepannya besa lebih baik lagi :)

PERIHAL FITUR JADWAL MINGGUAN PEMBELAJARAN KELAS PADAMU NEGERI

Rabu, 18 Februari 2015 0 komentar

Mulai semester genap Tahun Pelajaran 2014/2015 menerapkan fitur baru yaitu: Entri Jadwal Pembelajaran Kelas Mingguan. Fungsi dan tujuan dari fitur ini sbb:
1. Sebagai syarat utama proses keaktifan PTK secara kolektif, dimana dari isian jadwal ini sebagai dasar diterbitkannya surat ajuan keaktifan kolektif PTK oleh Kepala Sekolah (S25a) yang dirilis 23 Februari 2015 nanti. Bila Admin Dinas telah menyetujui (S25b) maka setiap PTK di sekolah tersebut diijinkan oleh sistem untuk cetak kartu digital masing-masing periode semester genap tahun ajaran 2014/2015. .
2. Dari persetujuan Admin Dinas (S25b) maka sistem otomasi mencatatkan riwayat mengajar di portofolio para pendidik (guru) sesuai dengan jadwal mengajar di sekolah tersebut. Dengan demikian maka setiap Pendidik (guru) tidak perlu lagi mengisi riwayat mengajar di menu portofolio secara pengakuan manual baik untuk sekolah induk maupun non induk lokasi bertugasnya.
3. S25a dan S25b juga untuk membantu pelaporan kondisi data pengajaran Pendidik (Guru) di setiap sekolah ke pihak Dinas pada semester aktif yang lebih valid sesuai kondisi sebenarnya.
Berkenaan dengan hal tersebut, dalam proses isian jadwal dimaksud (terkait dengan S25a dan S25b), harap diperhatikan kelengkapan data-data pendukung sebagai berikut:
a. Data Siswa
Harap dilengkapi data individu siswa di setiap tingkat, data siswa ini juga harus didaftarkan di setiap rombel/kelas yang aktif, karena data siswa akan menjadi perhitungan otomatis sistem untuk melaporkan rasio guru:siswa dan rombel:siswa yang tercetak di S25a dan S25b.
b. Data Rombel/Kelas
Harap dilengkapi data rombel/kelas setiap tingkat, data rombel/kelas ini menjadi dasar entri jadwal pengajaran mingguan di setiap rombel/kelas dan otomasi perhitungan rasio rombel:siswa dan rasion guru:siswa yang tercetak di S25a dan S25b.
c. Data Kurikulum
Padamu Negeri menyediakan master data kurikulum terpusat baik berbasis KTSP maupun K-13 berdasarkan standar kode mapel program sertifikasi guru periode 2015 (Sumber: Lampiran pada Buku 1 Pedoman Sertifikasi Guru 2015). Untuk itu pastikan melakukan sinkronisasi kurikulum sesuai panduan di sistem. Sekolah berhak menentukan penerapan kurikulum per tingkat yang berdampak terhadap daftar mapel yang disediakan oleh sistem saat melengkapi Jadwal Pembelajaran Mingguan di setiap Kelas/Rombel dalam satu tingkat.
d. Data Jadwal Pembelajaran Manual
Harap disiapkan Jadwal Pembelajaran Mingguan di setiap Rombel/Kelas yang berlaku dan telah ditetapkan oleh Kepala Sekolah sebelumnya sebagai dasar entri Jadwal Pembelajaran di Padamu Negeri. Padamu Negeri akan membantu proses validitas alokasi waktu mengajara para pendidik (guru) agar terjamin tidak terjadi bentrokan jadwal.
Panduan selengkapnya dapat dipelajari di:
Semoga bermanfaat.

sumber : PADAMU NEGERI KEMDIKBUD PADAMU NEGERI KEMDIKBUD

UPDATE 3.0.0 KE 3.0.1

Selasa, 28 Oktober 2014 0 komentar

Informasi Aplikasi 3.0.1
Dengan hormat kami informasikan bahwa untuk mengakomodir editing nama siswa dan tanggal lahir pada identitas siswa yang terkunci pada aplikasi versi 3.0.0, maka kami telah mealakukan update versi 3.0.0 menjadi versi 3.0.1.
Berkaitan dengan hal tersebut kami mohon Bapak/Ibu/Saudara operator sekolah segera melakukan hal-hal berikut ini.
Bagi sekolah yang belum melakukan pengisian data melalui aplikasi Dapodikdas segera mengisi dan melakukan Sinkronisasi data sampai dengan data semester 1 tahun 2014
Melakukan perbaikan nama dan tanggal lahir siswa, disesuaikan dengan dokumen kependudukan yang sah (akte kelahiran/kartu keluarga/dokumen lain yang sejenis)
Melakukan perbaikan nama dan tanggal lahir PTK, disesuaikan dengan dokumen kependudukan yang sah (akte kelahiran/kartu keluarga/dokumen lain yang sejenis)
Melakukan sinkronisasi data kembali setelah melakukan perbaikan data tersebut paling lambat tanggal 20 Nopember 2014
Perbaikan data (nama siswa dan tanggal lahir) setelah tanggal 20 Nopember 2014 akan dilakukan melalui mekanisme Verval Peserta Didik
download di :
http://dapo.dikdas.kemdikbud.go.id/laman/unduh
installer :
http://118.98.166.58/dload/Dapodikdas301.exe
patch :
http://118.98.166.58/dload/PatchDapodikdas301.exe
gunakan dengan bijak
salam satu data

SANKSI PENILAI DAN GURU

Rabu, 22 Oktober 2014 0 komentar

Penilai dan guru yang dinilai akan dikenakan sanksi apabila yang bersangkutan terbukti melanggar prinsip-prinsip pelaksanaan PK GURU, sehingga menyebabkan Penetapan Angka Kredit (PAK) diperoleh dengan cara melawan hukum. Sanksi tersebut adalah sebagai berikut:

  1. Diberhentikan sebagai Guru atau Kepala Sekolah dan/atau Pengawas.
  2. Bagi penilai, wajib mengembalikan seluruh tunjangan profesi, tunjangan fungsional, dan semua penghargaan yang pernah diterima sejak yang bersangkutan melakukan proses PK GURU.
  3. Bagi guru wajib mengembalikan seluruh tunjangan profesi, tunjangan fungsional, dan semua penghargaan yang pernah diterima sejak yang bersangkutan memperoleh dan mempergunakan PAK yang dihasilkan dari PK GURU.

KRITERIA PENILAI

0 komentar

Penilai harus memiliki kriteria sebagai berikut:

  1. Menduduki jabatan/pangkat paling rendah sama dengan jabatan/pangkat guru/kepala sekolah yang dinilai.
  2. Memiliki Sertifikat Pendidik.
  3. Memiliki latar belakang pendidikan yang sesuai dan menguasai bidang kajian
  4. Guru/Kepala Sekolah yang akan dinilai.
  5. Memiliki komitmen yang tinggi untuk berpartisipasi aktif dalam meningkatkan kualitas pembelajaran.
  6. Memiliki integritas diri, jujur, adil, dan terbuka.
  7. Memahami PK GURU dan dinyatakan memiliki keahlian serta mampu untuk menilai kinerja Guru/Kepala Sekolah.

Dalam hal Kepala Sekolah, Pengawas, Guru Pembina, dan Koordinator PKB memiliki latar belakang bidang studi yang berbeda dengan guru yang akan dinilai maka penilaian dapat dilakukan oleh Kepala Sekolah dan/atau Guru Pembina/ Koordinator PKB dari Sekolah lain atau oleh Pengawas dari kabupaten/kota lain yang sudah memiliki sertifikat pendidik dan memahami PK GURU. Hal ini berlaku juga untuk memberikan penilaian kepada Guru Pembina.

Masa kerja tim penilai kinerja guru ditetapkan oleh Kepala Sekolah atau Dinas Pendidikan paling lama tiga (3) tahun. Kinerja penilai dievaluasi secara berkala oleh Kepala Sekolah atau Dinas Pendidikan dengan memperhatikan prinsip-prinsip penilaian yang berlaku. Untuk sekolah yang berada di daerah khusus, penilaian kinerja guru dilakukan oleh Kepala Sekolah dan/atau Guru Pembina setempat. Jumlah guru yang dapat dinilai oleh seorang penilai adalah 5 sampai 10 guru per tahun.
SANKSI PENILAI DAN GURU


 
Budi Idub Bidu © 2014 | Designed by Budi Idub Bidu