Bimtek Pelaksana
Urusan Administrasi Umum Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah di Park Hotel
Jakarta
Terbitnya
Undang-undang No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, memberikan dampak
pada penyelenggaraan dan pengelolaan pendidikan dasar dan menengah yang semula
dilaksanakan secara sentralisasi, menjadi diselenggarakan dan dikelola oleh
Pemerintah Daerah Provinsi maupun Kabupaten atau Kota. Harapan yang menyertai
terbitnya undang-undang ini, bahwa pendidikan dapat berlangsung sesuai dengan
tujuan pendidikan nasional.
Agar
penyelenggaraan dan pengelolaan pendidikan tersebut sejalan dengan tujuan pendidikan
nasional yang telah ditetapkan, maka Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005
tentang Standar Nasional Pendidikan dengan perubahan menjadi Peraturan
Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013, harus dijadikan pedoman dan perlu dipenuhi
untuk menjamin mutu pendidikan dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dan
membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat. Dalam kerangka inilah,
diperlukan tersedianya Tenaga Administrasi Sekolah yang mempunyai kompetensi
yang diharapkan agar mampu membantu fungsi dan tugas kepala sekolah, guru,
siswa dan stakeholder dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan di lingkungan
sekolahnya.
Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pada
Pasal 39 ayat (1) menyebutkan bahwa tenaga kependidikan bertugas
melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan
teknis untuk menunjang proses pendidikan pada satuan pendidikan. Selanjutnya,
undang-undang ini dijabarkan dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor
19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan pada Pasal 35 ayat (1) butir
b, yang menyatakan bawa SD/MI atau bentuk lain yang sederajat
sekurang-kurangnya terdiri atas kepala sekolah/madrasah, tenaga administrasi,
tenaga perpustakaan, dan tenaga kebersihan sekolah/madrasah.
Berdasarkan
Peraturan Pemerintah yang dijabarkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2008, dijelaskan tentang standar
kualifikasi dan kompetensi pelaksana urusan administrasi umum yang meliputi
aspek kepribadian, sosial, teknis dan manajerial. Keempat kompetensi ini perlu
ditunjang oleh kemampuan tenaga administrasi sekolah dalam memanfaatkan
Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) untuk kelancaran pelaksanaan teknis
yang mampu melaksanakan administrasi : (1) kepegawaian, (2) keuangan, (3)
sarana dan prasarana, (4) hubungan sekolah dengan masyarakat, (5) persuratan
dan kearsipan, (6) kesiswaan, (7) kurikulum dam (8) layanan khusus. Kedelapan
administrasi sekolah ini, menuntut penggunaan TIKdalam mendokumentasikannya.
Dalam
rangka mengimplementasikan undang-undang dan peraturan pemerintah tentang
keberadaan pelaksana urusan adimistrasi umum dan merespon perubahan serta
perkembangan yang terjadi dalam penyelenggaraan pendidikan, Direktorat
Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar Direktorat Jenderal
Pendidikan Dasar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, menyelenggarakan Bimtek
Pelaksana Urusan Administrasi Umum Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah. Kegiatan
ini dilaksanakan di Park Hotel Jakarta dan diikuti oleh lebih dari 150 peserta
dari 17 provinsi sejak 28 Juni sampai 3 Juli 2013.
Ruang
lingkup materi Bimtek Pelaksana Urusan Administrasi Umum Sekolah
Dasar/Madrasah, meliputi :
- Kebijakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tentang Tenaga Pendidik dan Kependidikan Dasar, (Visi dan Misi Kemdikbud, dasar yuridis Tenaga Administrasi Sekolah pada SD/MI).
- Administrasi sekolah berbasis TIK, meliputi Sistem Operasi, Pengenaman operasi Ms Office, Pengenalan Ms Excel, Pengenalan Internet, Aplikasi Sistem DAPODIK dan SIMPAK.
- Administrasi Persuratan dan Kearsipan, meliputi penerapan peraturan kesekretariatan, pelaksanaan program kesekretariatan, pengelolaan surat masuk dan surat keluar, pembuatan konsep surat, pelaksanaan kearsipan sekolah, penyusunan laporan administasi persuratan.
- Pendidikan Kepribadian, meliputi integritas dan akhlak mulia, etos kerja, pengendalian diri, rasa percaya diri, fleksibilitas, ketelitian dan tanggungjawab.
- Konsep Administrasi Sekolah pada SD/MI/SDLB, meliputi pengertian, tujuan, prinsip-prinsip, manfaat, dan ruang lingkup administrasi sekolah dasar.
- Administrasi Kepegawaian, meliputi pokok-pokok peraturan kepegawaian, prosedur dan mekasnisme kepegawaian, buku induk, DUK, registrasi dan kearsipan pegawai, format-format kepegawaian, proses pengangkatan, mutasi dan promosi, penyusunan laporan kepegawaian.
- Administrasi Keuangan, meliputi pemahaman perturan keuangan yang berlaku, penyusunan RKAS, penyusunan laporan keuangan.
- Administrasi Sarana dan Prasarana, meliputi pemahaman peraturan administrasi sarana dan prasarana, identifikasi kebutuhan, penyusunan rencana kebutuhan, inventarisasi, distribusi dan pemeliharaan, penyusunan laporan administrasi sarana dan prasarana.
- Administrasi Hubungan Masyarakat, meliputi fasilitasi kelancaran komite sekolah, perencanaan program keterlibatan pemangku kepentingan, pembinaan kerjasama dengan pemerintah dan lembaga-lembaga masyarakat, promosi sekolah, penelusuran tamatan, pelayanan tamu sekolah.
- Administrasi Kesiswaan, meliputi penerimaan peserta didik baru, kegiatan masa orientasi, pengaturan rasio peserta didik perkelas, pendokumentasian prestasi akademik dan non akademik, pembuatan data statisktik peserta didik, penginventarisan program kerja pembinaan peserta didik secara berkala, pendokumentasian program kerja siswa, pendokumentasian program pengembangan diri.
- Administrasi Kurikulum, meliputi pengadministrasian standar kompetensi lulusan, standar isi, standar proses, dan standar penilaian.
dikutip dari http://herusupanji.blogspot.com/
Pernyataan P2TK pada saat BIMTEK Verifikasi dapodik Jabar di Hotel CARRCADIN BANDUNG 17-19 Juni 2013 Sumber : Catatan Anugrah Nunu Peserta BIMTEK
0 komentar:
Posting Komentar