PERSYARATAN UMUM & KHUSUS PENERIMAAN CPNS 2014

Jumat, 06 Juni 2014 0 komentar

Informasi Umum
  • Pendaftaran CPNS 2014 dibuka untuk mengisi kekosongan lowongan di berbagai instansi pusat dan daerah sebanyak 100.000 formasi dengan alokasi sebagai berikut:
  1. Formasi yang akan diberikan untuk pelamar umum adalah sebanyak 60 ribu alokasi formasi dan total alokasi formasi ini diperuntukan untuk CPNS daerah dan CPNS pusat
  2. Formasi untuk PPPK adalah sebanyak 40.000 formasi, dengan alokasi untuk pemerintah daerah dan pemerintah pusat
  •  Lowongan CPNS yang disediakan adalah untuk formasi tenaga kesehatan, tenaga guru, tenaga teknis/administrasi dan lowongan khusus yang diberikan untuk putra putri Papua dan kalangan penyandang cacat (kalangan disable)
  • Pendaftaran CPNS diselenggarakan secara online dengan tata cara pendaftaran yang bisa anda lihat di http://www.asncpns.com/2014/05/panduan-registrasi-daftar-online-cpns.html
  • Pendaftaran CPNS akan dimulai pada akhir Juni 2014 di website pendaftaran CPNS yang telah ditentukan dan sebelumnya akan diinformasikan melalui Job Fair CPNS yang akan diselenggarakan selama 2 hari berturut turut di Hotel Sahid Jaya pada tanggal 16 Juni sampai dengan tanggal 17 Juni 2014.
  • Setiap pelamar yang mengirimkan lamaran dalam satu Kementerian hanya diperkenankan untuk mengirimkan satu lamaran saja, dimana lamaran tersebut ditujukan hanya untuk satu unit kerja dan satu unit formasi saja.
  • Bobot Soal CPNS antara PPPK dan Pelamar  Umum adalah berbeda, mekanisme tes ujian CPNS keduanya bisa dilihat di link berikut http://www.asncpns.com/2014/05/perbedaan-soal-cpns-pelamar-umum-dan.html
  • Proses Seleksi dilaksanakan dalam beberapa tahap, diantaranya adalah:
  1. Screening Administrasi
  2. Tes Kompetensi Dasar yang meliputi TWK, TIU dan kepribadian. Untuk lebih jelas silakan akses Referensi pembelajaran resmi CPNS berdasarkan Juklak Juknis CPNS
  3. Tes Kompetensi Bidang. Tes TKB CPNS diberikan setelah peserta lulus point no 2 sesuai passing grade yang telah ditentukan. Masing masing ujian Tes Kompetensi bidang CPNS bisa dilihat di link berikut http://www.paketlkit.com/2014/05/paket-lkit-tkb.html
  4. Wawancara Kompetensi. Wawancara ini diberikan pada saat peserta tes telah lulus tahap 1 sampai dengan tahap 3. Wawancara diberikan untuk mengukur kompetensi masing masing peserta dengan mengukur dan berpatokan pada Interviewing Technical Analysis
  • Untuk mengikuti seluruh seleksi CPNS, para peserta tes TIDAK DIPUNGUT BIAYA apapun.
Persyaratan Umum CPNS 2014
Persyaratan umum CPNS ini adalah merupakan persyaratan yang harus dipersiapkan dan dipenuhi oleh masing masing pelamar sebelum bisa mengikuti seleksi tes cpns.
  1. Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Berusia antara 18 tahun dan 35 tahun pada tanggal 1 Desember 2014
  3. Bagi pelamar yang berusia lebih dari 35 tahun hanya dikhususkan untuk kebutuhan formasi PPPK dan atau berdasarkan kebutuhan khusus, dimana setiap pelamar telah memiliki masa kerja yang telah ditentukan.
  4. Sehat Jasmani dan Rohani
  5. Bebas NARKOBA
  6. Khusus untuk pelamar kalangan sarjana dan diploma, berijazah Sarjana (S1), Diploma Empat (D4), atau Diploma Tiga (D3) dari Perguruan Tinggi Negeri (PTN)/Perguruan Tinggi Swasta (PTS) dengan akreditasi bidang studi minimal B oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan Perguruan Tinggi Luar Negeri yang telah mendapat Penyetaraan Ijazah luar Negeri dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
  7. Pada saat mendaftar, pelamar telah memiliki ijazah Perguruan Tinggi untuk kalangan S1 dan D3, dan memiliki Ijazah SMA untuk pelamar dari tingkat SMA Sederajat
  8. Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,75 bagi lulusan dari program studi dengan akreditasi A dan minimal 3,00 bagi lulusan dari program studi dengan akreditasi B.
  9. Berkelakuan Baik dan tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap
  10. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS/Anggota TNI/POLRI atau diberhentikan  tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
  11. Tidak sedang menjalani perjanjian/ikatan dinas/kontrak kerja pada instansi lain
Persyaratan Khusus CPNS 2014Persyaratan khusus adalah persyaratan tambahan lainnya yang diberikan oleh masing masing instansi pemerintahan baik pusat ataupun daerah. Persayaratan khusus antara instansi satu dengan instansi lainnya akan berbeda. Beberapa Persyaratan khusus yangt biasa dipersyaratkan kepada pelamar diantaranya adalah:
  • TOEFL/TOEFL Prediction dari Lembaga Bahasa Perguruan Tinggi Negeri atau UPT Bahasa Perguruan Tinggi Negeri atau lembaga pendidikan Bahasa Inggris terakreditasi dengan nilai minimal 450.
  • TOEFL®IBT (Internet-Based TOEFL) yang diterbitkan oleh The Indonesian International Education Foundation (IIEF) dengan nilai minimal 53.
  • IELTS yang diterbitkan oleh Yayasan Pendidikan Australia (IDP) dengan nilai minimal 5.
Tata Cara Pendaftaran
  1. Pelamar wajib memiliki email aktif untuk bisa mengikuti proses rekrutment CPNS 2014
  2. Pendaftaran dilakukan secara online, dengan tata cara yang telah disebutkan diatas
  3. Sebelum melakukan pendaftaran, silakan anda sediakan hal hal berikut ini
  • Fotokopi KTP
  • Legalisir Ijazah
  • Legalisir Transkript Nilai
  • Scan pas foto terbaru anda
Setelah menyelesaikan pendaftaran secara online, peserta wajib mengirimkan semua berkas persyaratan yang ditentukan ditambah dengan print out asli bukti pendaftaran secara online yang telah ditandatangani oleh pelamar.
Berkas yang akan dikirimkan disertai juga dengan
  1. SKCK dari Pihak Kepolisian
  2. Surat Keterangan Sehat dari Dokter Pemerintah
  3. Dokumen lain yang ditentukan oleh masing masing instansi
Ketentuan Lain
  1. Tes CPNS 2014 menggunakan sistem CAT CPNS
  2. Tempat pelaksanaan tes dilaksanakan di tempat yang telah ditentukan. Informasi tentang lokasi tes dapat dilihat di laman berikut http://www.asncpns.com/2014/05/penerimaan-cpns-akhir-juni-ujian-cat.html
  3. Apabila pelamar memberikan keterangan/data yang tidak benar dan di kemudian hari diketahui, baik pada setiap tahapan seleksi maupun setelah diangkat menjadi CPNS/PNS, maka Kementerian atau instansi yang bersangkutan berhak menggugurkan kelulusan tersebut dan/atau memberhentikannya sebagai CPNS/PNS, menuntut ganti rugi atas kerugian negara yang terjadi akibat keterangan yang tidak benar tersebut, dan melaporkan sebagai tindak pidana ke pihak yang berwajib karena telah memberikan keterangan palsu.
  4. Informasi lebih lanjut mengenai hal-hal lain yang berkaitan dengan pengadaan CPNS tahun 2014 (pengumuman pengadaan, pelaksanaan ujian, wawancara, pengumuman kelulusan, dll)  para calon pelamar disarankan untuk terus memonitor perkembangannya pada website ASNCPNS.COM

VERIFIKASI DAN VALIDASI DATA PESERTA DIDIK

Selasa, 03 Juni 2014 0 komentar


Kompetensi Tenaga Administrasi Sekolah Dasar

Minggu, 25 Mei 2014 0 komentar

Bimtek Pelaksana Urusan Administrasi Umum Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah di Park Hotel Jakarta
Terbitnya Undang-undang No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, memberikan dampak pada penyelenggaraan dan pengelolaan pendidikan dasar dan menengah yang semula dilaksanakan secara sentralisasi, menjadi diselenggarakan dan dikelola oleh Pemerintah Daerah Provinsi maupun Kabupaten atau Kota. Harapan yang menyertai terbitnya undang-undang ini, bahwa pendidikan dapat berlangsung sesuai dengan tujuan pendidikan nasional.

Agar penyelenggaraan dan pengelolaan pendidikan tersebut sejalan dengan tujuan pendidikan nasional yang telah ditetapkan, maka Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan dengan perubahan menjadi Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013, harus dijadikan pedoman dan perlu dipenuhi untuk menjamin mutu pendidikan dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat. Dalam kerangka inilah, diperlukan tersedianya Tenaga Administrasi Sekolah yang mempunyai kompetensi yang diharapkan agar mampu membantu fungsi dan tugas kepala sekolah, guru, siswa dan stakeholder dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan di lingkungan sekolahnya.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pada Pasal 39 ayat (1)  menyebutkan bahwa tenaga kependidikan bertugas melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan teknis untuk menunjang proses pendidikan pada satuan pendidikan. Selanjutnya, undang-undang ini dijabarkan dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan pada Pasal 35 ayat (1) butir b, yang menyatakan bawa SD/MI atau bentuk lain yang sederajat sekurang-kurangnya terdiri atas kepala sekolah/madrasah, tenaga administrasi, tenaga perpustakaan, dan tenaga kebersihan sekolah/madrasah.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah yang dijabarkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2008, dijelaskan tentang standar kualifikasi dan kompetensi pelaksana urusan administrasi umum yang meliputi aspek kepribadian, sosial, teknis dan manajerial. Keempat kompetensi ini perlu ditunjang oleh kemampuan tenaga administrasi sekolah dalam memanfaatkan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) untuk kelancaran pelaksanaan teknis yang mampu melaksanakan administrasi : (1) kepegawaian, (2) keuangan, (3) sarana dan prasarana, (4) hubungan sekolah dengan masyarakat, (5) persuratan dan kearsipan, (6) kesiswaan, (7) kurikulum dam (8) layanan khusus. Kedelapan administrasi sekolah ini, menuntut penggunaan TIKdalam mendokumentasikannya.

Dalam rangka mengimplementasikan undang-undang dan peraturan pemerintah tentang keberadaan pelaksana urusan adimistrasi umum dan merespon perubahan serta perkembangan yang terjadi dalam penyelenggaraan pendidikan, Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, menyelenggarakan Bimtek Pelaksana Urusan Administrasi Umum Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah. Kegiatan ini dilaksanakan di Park Hotel Jakarta dan diikuti oleh lebih dari 150 peserta dari 17 provinsi sejak 28 Juni sampai 3 Juli 2013. 

Ruang lingkup materi Bimtek Pelaksana Urusan Administrasi Umum Sekolah Dasar/Madrasah, meliputi :

  1.  Kebijakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tentang Tenaga Pendidik dan Kependidikan Dasar, (Visi dan Misi Kemdikbud, dasar yuridis Tenaga Administrasi Sekolah pada SD/MI).
  2. Administrasi sekolah berbasis TIK, meliputi Sistem Operasi, Pengenaman operasi Ms Office, Pengenalan Ms Excel, Pengenalan Internet, Aplikasi Sistem DAPODIK dan SIMPAK.
  3. Administrasi Persuratan dan Kearsipan, meliputi penerapan peraturan kesekretariatan, pelaksanaan program kesekretariatan, pengelolaan surat masuk dan surat keluar, pembuatan konsep surat, pelaksanaan kearsipan sekolah, penyusunan laporan administasi persuratan.
  4. Pendidikan Kepribadian, meliputi integritas dan akhlak mulia, etos kerja, pengendalian diri, rasa percaya diri, fleksibilitas, ketelitian dan tanggungjawab.
  5. Konsep Administrasi Sekolah pada SD/MI/SDLB, meliputi pengertian, tujuan, prinsip-prinsip, manfaat, dan ruang lingkup administrasi sekolah dasar.
  6. Administrasi Kepegawaian, meliputi pokok-pokok peraturan kepegawaian, prosedur dan mekasnisme kepegawaian, buku induk, DUK, registrasi dan kearsipan pegawai, format-format kepegawaian, proses pengangkatan, mutasi dan promosi, penyusunan laporan kepegawaian.
  7. Administrasi Keuangan, meliputi pemahaman perturan keuangan yang berlaku, penyusunan RKAS, penyusunan laporan keuangan.
  8. Administrasi Sarana dan Prasarana, meliputi pemahaman peraturan administrasi sarana dan prasarana, identifikasi kebutuhan, penyusunan rencana kebutuhan, inventarisasi, distribusi dan pemeliharaan, penyusunan laporan administrasi sarana dan prasarana.
  9.  Administrasi Hubungan Masyarakat, meliputi fasilitasi kelancaran komite sekolah, perencanaan program keterlibatan pemangku kepentingan, pembinaan kerjasama dengan pemerintah dan lembaga-lembaga masyarakat, promosi sekolah, penelusuran tamatan, pelayanan tamu sekolah.
  10. Administrasi Kesiswaan, meliputi penerimaan peserta didik baru, kegiatan masa orientasi, pengaturan rasio peserta didik perkelas, pendokumentasian prestasi akademik dan non akademik, pembuatan data statisktik peserta didik, penginventarisan program kerja pembinaan peserta didik secara berkala, pendokumentasian program kerja siswa, pendokumentasian program pengembangan diri.
  11.  Administrasi Kurikulum, meliputi pengadministrasian standar kompetensi lulusan, standar isi, standar proses, dan standar penilaian.
dikutip dari http://herusupanji.blogspot.com/

Pernyataan P2TK pada saat BIMTEK Verifikasi dapodik Jabar di Hotel CARRCADIN BANDUNG 17-19 Juni 2013 Sumber : Catatan Anugrah Nunu Peserta BIMTEK

KONVERSI KODE DAN NAMA BIDANG STUDI SERTIFIKASI GURU

Senin, 19 Mei 2014 0 komentar



Bidang studi sertifikasi guru adalah bidang studi yang ditempuh oleh guru dalam mengikuti sertifikasi guru sesuai dengan kompetensi yang dimiliki guru sebagai guru profesional yang tercantum dalam sertifikat pendidik. Guru harus menetapkan bidang studi sertifikasi guru sesuai dengan latar belakang pendidikan dan kompetensi yang dikuasainya. Harus disadari oleh guru bahwa bidang studi sertifikasi guru ini akan terus melekat dalam tugas mengajar yang akan dilaksanakan oleh guru selama guru tersebut mengajar. Dengan kata lain, guru harus konsisten dengan pilihannya secara profesional karena guru harus mengajarkan bidang studi atau mata pelajaran tersebut selama bertugas sebagai guru.
Kode bidang studi sertifikasi guru adalah kode yang ditetapkan sebagai pengelolaan data pelaksanaan sertifikasi guru yang ditunjukkan dalam nomor peserta sertifikasi guru pada digit 7, 8, dan 9. Pemberian kode bidang studi selama pelaksanaan sertifikasi guru yang dimulai dari tahun 2007 mengalami perubahan pada tahun 2009. Adanya perubahan tersebut didasarkan atas struktur kurikulum yang berlaku sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi dan spektrum program studi yang mulai diimplementasikan pada tahun 2009. Dengan adanya perubahan kode bidang studi sertifikasi guru tersebut, maka perlu adanya penyesuaian kode bidang studi bagi peserta sertifikasi guru sebelum tahun 2009.
MEKANISME AJUAN TAMBAH DATA KELULUSAN

Persyaratan berkas yang wajib dilengkapi :
1. Foto Copy Sertifikat Pendidik
2. Foto Copy Lembar Pengesahan NRG dari BPSDM
3. Foto Copy Lembar Pengesahan NUPTK
4. Surat Pemberhentian Pembayaran (Bagi Guru Mutasi dari Kemenag)

Metode pengiriman :
1. Isi pada Insert Data Kelulusan pada aplikasi Tunjangan Profesi
2. Isi formulir Ajuan tambah data kelulusan
3. Scan berkas yang di wajibkan
4. Persyaratan Point 2 dan 3 masukan dalam 1 Folder lalu di beri nama folder [namaptk_nuptk], lalu di compress/rar/zip
5. Email point 4 (Metode Pengiriman) ke profesi.dikdas@gmail.com

===================================

MEKANISME PERUBAHAN KODE BIDANG STUDI

Persyaratan berkas yang wajib dilengkapi :
1. Foto Copy Sertifikat Pendidik
2. Foto Copy Lembar Pengesahan NRG dari BPSDM
3. Foto Copy Lembar Pengesahan NUPTK
4. Surat Keterangan Revisi Kode Mata Pelajaran dari pihak LPTK (Legalisir)
5. Foto Copy Formulir A1 (Pendaftaran Peserta Sertifikasi)
6. Foto Copy RPP Pada saat pemberkasan peserta sertifikasi

Metode pengiriman :
1. Usulkan perubahan kode Bidang Studi pada aplikasi Tunjangan Profesi
2. Isi formulir perubahan kode bidang studi
3. Scan berkas yang di wajibkan
4. Persyaratan Point 2, 3, 4, 5 dan 6 masukan dalam 1 Folder lalu di beri nama folder [namaptk_nuptk], lalu di compress/rar/zip
5. Email point 4 (Metode Pengiriman) ke profesi.dikdas@gmail.com




RELOKASI SODA GEMBIRA NISN

Rabu, 14 Mei 2014 0 komentar

Kalau hari-hari yang lalu para Operator disibukkan dan dibingungkan masalah Tunjangan profesi dan Tunjangan non sertifikasi, kali ini perlu diperhatikan oleh para Operator sekolah mengenai data siswa, karena dalam waktu dekat akan diluncurkan NISN bagi siswa-siswa yang belum memiliki NISN unutk itu diharapkan cek ulang data siswa mengenai kelengkapan data-data, berikut ini saya kutip Postingan dari bapak yusuf Rokhmat berikut ini kutipannya

Sudah lama ga muncul, fokus sama TOT pemanfaatan Dapodik
Lanjut kultwit dapodikdas #8
Dalam waktu dekat sekitar ahir bulan mei PDSP akan meng-insert kan NISN ke database dapodikdas. oleh karena itu perlu sgera diperiksa kmbali kelengkapan dan kebenaran data siswa :
  1. Pastikan identitas siswa, sdh lengkapdan bnar, nama, tgl lahir, nama ortu , dll , sesuai dg akta maupun terdaftar di sekolah 
  2. Bagi siswa yg tidak memiliki NISN pstikan dikosongkan isian nisn tsb, tdk boleh diisikan dg nomor apapun 
  3. Bagi siswa yg sudah memiliki NISN pastikan sdh di inputkAn dg benar , jgn sikosongkan
  4. NISN hanya diterbitkan oleh PDSP kemdikbud, tidak ada lembaga/unit lain yg menerbitkan nomor administratif 
  5. Disitribusi nisn melalui mekanisme Sync, maka nisn akan turun sndiri ke aplikasi dapodik sekolah, 
  6. Akan sgera di umumkan kmbali ketika push / insert nisn selesai utk ditarik ke lokal skolah.(tunggu tgl mainnya) Pastikan point diatas sudah diperiksa validitasnya.  
  7. Segala tanya jawab nisn wewenang di unit PDSP
Supported by PDSP
admin dapodikdas
Salam satu data

Sumber :Yusuf Rokhmat

GNU IMAGE MANIPULATION PROGRAM (GIMP)

Selasa, 13 Mei 2014 0 komentar

GNU Image Manipulation Program atau yang lebih dikenal dengan sebutan GIMP adalah perangkat lunak untuk manipulasi grafik berbasis raster.
GIMP berjalan pada desktop GNOME dan dirilis dengan lisensi GNU General Public License. GIMP pada awalnya dikembangkan untuk desktop X11 yang berjalan di platform Unix. Namun saat ini piranti lunak ini sudah diporting ke beberapa platform sistem operasi yang lain yaitu MS Windows dan Mac OS.
Grafik yang dihasilkan oleh GIMP disimpan dengan format XCF dan bisa diekspor ke berbagai format gambar seperti bmp, jpg, gif, pdf, png, svg, tiff, dan masih banyak lagi yang lainnya.
GIMP menyediakan banyak sekali plugin yang memudahkan dalam mengolah gambar (image) dengan cepat.
Pengembang dan pengelola GIMP memiliki visi produk GIMP untuk berusaha menjadi perangkat lunak grafis kelas atas dalam menyunting dan menciptakan gambar asli, foto, ikon, elemen grafis halaman web, dan seni untuk elemen antarmuka pengguna.

Fitur - fitur yang dimiliki GIMP di antaranya
  • Sebagai program untuk mewarnai.
  • Program penyunting foto berkualitas.
  • Sistem pengolah daring otomatis.
  • Penampil gambar (image renderer) dengan produksi massal.
  • Pengubahan / pengalihan format gambar.
  • dan masih banyak lagi.
Selain itu, GIMP juga menyediakan fasilitas ekspor/impor berkas Photoshop. Sehingga dapat menyunting berkas-berkas gambar yang sudah dibuat di Windows.

sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/GIMP
Ingin mencoba applikasi GIMP dapat mengunduh disini
http://adf.ly/mm8IW



DIKLAT SISTEM APLIKASI MANAJEMEN KURIKULUM 2013

0 komentar


 
Budi Idub Bidu © 2014 | Designed by Budi Idub Bidu